PSLH ITB

PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara. Pemberian materi PPPU berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018tentang Standar Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Materi Pelatihan

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
  4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  5. Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  6. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
  8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
  9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
  10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emis

Tujuan Pelatihan

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).

Persyaratan Peserta Pelatihan

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).

Metode Pelatihan

Hybrid Training, peserta dapat memilih untuk melakukan pelatihan secara online atau offline dan untuk pelaksanaan offline dilakukan di PSLH ITB

Fasilitas dan Sertifikat

  1. Softcopy modul materi pelatihan
  2. Sertifikat Pelatihan dari PSLH ITB
  3. Sertifikasi PPPU dari BNSP

Biaya

Online: Rp 8.500.00/orang

Offline: Rp 9.500.000/orang

Waktu Pelaksanaan

Gelombang 1 : 26-29Februari 2024

Gelombang 2 : 05-08 Agustus 2024