PSLH ITB

Penilaian Life Cycle Assessment (LCA) sebagai pemenuhan persyaratan dokumen hijau PROPER Nasional

Menurut SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017 Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) adalah kompilasi dan evaluasi masukan, keluaran dan dampak lingkungan potensial dari sistem produk di seluruh daur hidupnya. LCA dilakukan dengan pendekatan dari hulu ke hilir atau cradle to grave untuk menilai suatu sistem produk secara kuantitatif.

Pada penilaian program PROPER, penyusunan dokumen Life Cycle Assessment (LCA) menjadi salah satu aspek yang digunakan dalam Dokumen Hijau PROPER (Permen LHK No.1/2021). Life Cycle Assessment (LCA) diterapkan sebagai upaya untuk menurunkan dampak lingkungan yang dihasilkan dari suatu aktivitas industri baik dalam pemanfaatan sumber daya yang memuat peningkatan kinerja lingkungan melalui efisiensi energi, penurunan emisi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah non-B3 (reduce, reuse, recycle), efisiensi air dan penurunan beban pencemar. Proses Life Cycle Assesment (LCA) dapat dilakukan pada tiap tahapan aktivitas kegiatan industri dimulai dari perancangan produk, pengembangan proses produksi yang lebih baik, inovasi produk dan proses, meningkatkan sistem manajemen lingkungan, pemilihan produk atau proses serta pemilihan pemasok, mengomunikasikan informasi lingkungan untuk produk yang dihasilkan oleh perusahaan, penetapan strategi perusahaan, sampai pengambilan keputusan untuk kebijakan dalam pemerintahan.

4 Tahap Kerangka Kerja Penilaian Life Cycle Assesment (LCA):

1. Penentuan Tujuan dan Lingkup

Tahapan pertama yang dilakukan dalam melakukan penilaian LCA adalah menentukan tujuan dan ruang lingkung yanga akan dilakukan kajian sehingga penilaian dampak dapat dilakukan secara konsisten.

2. Inventori Daur Hidup

Tahapan Inventori akan dilakukan kompilasi dan kuantifikasi masukan dan keluaran dari produk sepanjang daur hidupnya.

  • Masukan atau input terdiri dari bahan baku, bahan pendukung, air, energi, dan transportasi yang masuk ke dalam proses.

  • Keluaran atau output terdiri dari produk, by-product, co-product, emisi udara, emisi ke air, dan tanah.

3. Penilaian Dampak Daur Hidup

Pada tahap penilaian dampak daur hidup, semua masukan dan keluaran pada tahapan inventori daur hidup dihubungkan dengan potensi dampak lingkungan untuk mengevaluasi besaran (magnitude) dan signifikansi potensi dampak lingkungan sistem produk sepanjang daur hidup produk yang dikaji. Hasil perhitungan dari penilaian dampak daur hidup adalah nilai karakterisasi.

4. Interpretasi

Tahap terakhir dari LCA adalah tahap interpretasi. Pada tahap ini, pembahasan mengenai analisa hasil, analisa penyebab dampak, identifikasi isu penting, pengambilan kesimpulan, penjelasan keterbatasan kajian, rekomendasi dan evaluasi dilakukan secara transparan.

Pelaksanaan Kajian LCA, dapat dilakukan atas beberapa alasan tertentu, alasan pelaksanaan kajian antara lain:

Untuk peningkatan kinerja lingkungan secara keseluruhan (energi, emisi, air, beban pencemaran, dan lain-lain)

1. Untuk perbaikan berkelanjutan pada perusahaan

2. Sebagai persyaratan untuk ekspor produk ke luar negeri

3. Dorongan permintaan pasar

4. Jika untuk pemenuhan persyaratan dokumen hijau PROPER Nasional sesuai dengan

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1 tahun 2021 (Permen LHK No. 1/2021),

 

Referensi: KLHK, Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Ulang (LCA)