Penerapan Carbon Trading di Indonesia
Pada September 2023, pasar karbon Indonesia telah diresmikan sabagai sarana untuk melaksanakan perdagangan karbon, pasar karbon tersebut diluncurkan dengan nama Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Pasar karbon di Indonesia di terapkan dalam 3 mekanisme pelaksanaan diantaranya Sistem Perdagangan Karbon, Pajak Karbon, dan Kredit Karbon.
Menurut Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, Perdangangan karbon / Carbon trading adalah sebuah mekanisme berbasiskan pasar guna untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) lewat kegiatan jual beli unit karbon
Mekanisme Penerapan Carbon Trading
Pasar karbon diterapkan dengan menggunakan sistem kuota, dimana untuk tiap usaha dan/atau kegiatan yang mengahasilkan emisi akan diberikan kuota atas jumlah emisi yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Jika usaha dan/atau kegiatan tersebut telah mengeluarkan emisi yang melebihi kuota yang telah diberikan maka usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat membeli kredit pada usaha dan/atau kegiatan lain yang masih memiliki kuota.
Kebijakan dan Regulasi Pemerintah terkait Perdagangan Karbon di Indonesia
Penerapan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui penerapan kebijakan atau regulasi dari pemerintah. Bentuk dari komitmen Indonesia dalam mendukung pelaksanaan perdagangan karbon adalah dengan mengeluarkan aturan baru yaitu Perpres No. 98 Tahun terkait pasar karbon sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap Nationally Determined Contributions (NDC) terkait isu perubahan iklim. Keberadaan regulasi/aturan dari pemerintah serta meilihat potensi perdagangan karbon di Indonesia, pasar karbon dapat digunakan sebagai alat ekonomi hijau di masa mendatang.
Berikut merupakan beberapa kebijakan/aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya penerapan perdagangan karbon:
1. Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon sebagai implementasi dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2021 perdagangan karbon merupakan salah satu dari empat mekanisme penyelenggaraan NEK. Secara garis besar, mekanisme penyelenggaraan NEK akan dilakukan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payments) dan pungutan atas karbon (carbon-tax). Perpres No. 98 Tahun 2021 juga mengatur mengenai surplus dan defisit emisi dalam perdagangan karbon (Pasal 53):
-
Surplus emisi atau capaian pengurangan emisi berada di bawah target dan baseline emisi dapat menjual kepada pihak lain.
-
Defisit emisi atau capaian pengurangan emisi berada di atas target dan di bawah baseline emisi maka dapat membeli dari pihak yang memiliki surplus.