PSLH ITB

Penerapan Carbon Trading di Indonesia

Pada September 2023, pasar karbon Indonesia telah diresmikan sabagai sarana untuk melaksanakan perdagangan karbon, pasar karbon tersebut diluncurkan dengan nama Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Pasar karbon di Indonesia di terapkan dalam 3 mekanisme pelaksanaan diantaranya Sistem Perdagangan Karbon, Pajak Karbon, dan Kredit Karbon.
Menurut Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, Perdangangan karbon / Carbon trading adalah sebuah mekanisme berbasiskan pasar guna untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) lewat kegiatan jual beli unit karbon

Mekanisme Penerapan Carbon Trading

Pasar karbon diterapkan dengan menggunakan sistem kuota, dimana untuk tiap usaha dan/atau kegiatan yang mengahasilkan emisi akan diberikan kuota atas jumlah emisi yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Jika usaha dan/atau kegiatan tersebut telah mengeluarkan emisi yang melebihi kuota yang telah diberikan maka usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat membeli kredit pada usaha dan/atau kegiatan lain yang masih memiliki kuota.

Kebijakan dan Regulasi Pemerintah terkait Perdagangan Karbon di Indonesia

Penerapan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui penerapan kebijakan atau regulasi dari pemerintah. Bentuk dari komitmen Indonesia dalam mendukung pelaksanaan perdagangan karbon adalah dengan mengeluarkan aturan baru yaitu Perpres No. 98 Tahun terkait pasar karbon sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap Nationally Determined Contributions (NDC) terkait isu perubahan iklim. Keberadaan regulasi/aturan dari pemerintah serta meilihat potensi perdagangan karbon di Indonesia, pasar karbon dapat digunakan sebagai alat ekonomi hijau di masa mendatang.
Berikut merupakan beberapa kebijakan/aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya penerapan perdagangan karbon:

1. Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Indonesia menerapkan kebijakan pajak karbon sebagai implementasi dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2021 perdagangan karbon merupakan salah satu dari empat mekanisme penyelenggaraan NEK. Secara garis besar, mekanisme penyelenggaraan NEK akan dilakukan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payments) dan pungutan atas karbon (carbon-tax). Perpres No. 98 Tahun 2021 juga mengatur mengenai surplus dan defisit emisi dalam perdagangan karbon (Pasal 53):
  • Surplus emisi atau capaian pengurangan emisi berada di bawah target dan baseline emisi dapat menjual kepada pihak lain.
  • Defisit emisi atau capaian pengurangan emisi berada di atas target dan di bawah baseline emisi maka dapat membeli dari pihak yang memiliki surplus.

2. Peraturan OJK Republik Indonesia No. 14 Tahun 2023 Peraturan Perdagagan Karbon Melalui Bursa Karbon

Pada regulasi ini mengatur terkait kewenangan lembaga Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

3. Permen LHK No. 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Permen LHK No 7 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatur Perdagangan Karbon pada sektor Kehutanan dalam rangka pencapaian target NDC sektor Kehutanan. Menurut NDC Pelaksanaan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dilakukan pada sub sektor Kehutanan dan sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. Untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) Sektor Kehutanan, KLHK harus melakukan pemenuhan target penurunan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030.