PSLH ITB

Indonesia menuju Target Ketahanan Air

Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak menetapkan target Visi Indonesia pada tahun 2045. Pada target ini salah satu yang dipersyaratkan adalah konsep ketahanan air yang sudah harus dicapai dan berjalan secara efektif. Indonesia memiliki kapastas penyimpanan air sebesar 71 m3 perkapita, dimana angka ini cukup rendah dibandingkan dengan negara yang mempunyai jumlah penduduk serupa variabilitas musiman, seperti Malaysia dan Jepang.  Pada tahun 2019 Kualitas air tanah di Indonesia semakin memburuk dari empat perlima (93%) sampel air tanah melebihi nilai ambang batas polutan. Sekitar 70 persen dari Pencemaran air tanah di Indonesia berasal dari kebocoran septic tank. Deforestasi dan perluasan perkebunan kelapa sawit juga semakin memperburuk kualitas air. Sungai menyumbang lebih banyak lagi dari 80 persen plastik bocor ke lingkungan laut dari sumber berbasis lahan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia, muncullah polutan, seperti bahan kimia dan logam berat, aktif peningkatan tersebut di samping dampak terhadap sanitasi dan pertanian, polusi juga sudah berdampak signifikan terhadap kesehatan. Polusi berkontribusi terhadap tingginya tingkat stunting di Indonesia (35 persen).
Melihat tingkat kerawanan air yang terjadi di Indonesia akan menimbulkan masalah di bidang sosial, ekonomi, dan sistem lingkungan. Permasalahan kerawanan air harus segera diatasi oleh seluruh komponen baik pemerintah dan masyarakat, ketahanan air dapat diterapkan sebagai solusi yang efektif untuk menjaga keamanan air dari berbagai aspek.
Untuk melihat tercapainya target ketahanan air di Indonesia maka dilakukan penilaian terhadap 3 pillar. Pada masing-masing pillar akan dilakukan tindakan atau aksi yang dapat menunjang terjalannya terget ketahanan air. Berikut merupakan 3 pillar untuk mencapai target keamanan air:
Pilar I: Mengelola sumber daya air secara berkelanjutan dan memperkuat ketahanan terhadap ancaman air.
    1. Mengambil tindakan untuk mengurangi lokalisasitekanan air dan optimalkan sumber daya yang langka di masa depan perencanaan pembangunaan
  2. Mengurangi polusi air secara signifikan dengan meningkatkan pengolahan air limbah (kota, industri, dan pertambangan), mengurangi polusi air non-point dari pertanian dan budidaya perikanan, dan memperkuat pengendalian pencemaran air
     3. Meningkatkan keberlanjutan dan meningkatkan ketahanan terhadap bencana
Pilar II: Meningkatkan inklusivitas, keberlanjutan dan efisiensi penyediaan layanan air
        1. Mempercepat inklusif, air yang berkelanjutan dan efisien pasokan untuk seluruh masyarakat Indonesia
       2. Memperluas dan membiayai secara inklusif, sanitasi yang berkelanjutan dan efisien pelayanan dan pengolahan air limbah
       3. Modernisasikan dan tingkatkan irigasi produktivitasnya
Pilar III: Memperkuat tata kelola dan kelembagaan yang berkelanjutan dan efisien pengelolaan air
       1. Memperkuat tata kelola kerangka
       2. Memperkuat institusi melalui koordinasi dan kapasitas yang lebih baik bangunan
       3.Meningkatkan efisiensi masyarakat pengeluaran untuk air dan memobilisasi keuangan
 
Referensi: Bappenas. (2021). Indonesia Vision 2045 (Toward Water Security).