PSLH ITB

OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (OPLB3)

Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) merupakan suatu kegiatan /pekerjaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3. Pemberian materi OPLB3 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah B3.

Materi Pelatihan

  1. Melaksanakan Minimasi Limbah B3
  2. Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  3. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  4. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  5. Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  6. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Tujuan Pelatihan

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3).

Persyaratan Peserta Pelatihan

  • Pendidikan D3/S1 dan surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah
  • Pendidikan SMA/SMK dan surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah

Metode Pelatihan

Hybrid Training, peserta dapat memilih untuk melakukan pelatihan secara online atau offline dan untuk pelaksanaan offline dilakukan di PSLH ITB

Fasilitas dan Sertifikat

  • Softcopy modul materi pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan dari PSLH ITB
  • Sertifikasi OPLB3 dari BNSP

Waktu Pelaksanaan

Gelombang 1 : 20-22 Mei 2024

Gelombang 2 : 07-09 Oktober 2024

Biaya

  • Online: Rp 6.500.00/orang
  • Offline: Rp 7.500.000/orang