PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah. Pemberian materi POPAL Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah bahwa Petugas POPAL dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.
Materi Pelatihan
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Tujuan Pelatihan
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Persyaratan Peserta Pelatihan
- Pendidikan D3 dan surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah
- Pendidikan SMA/SMK dan surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
Metode Pelatihan
Hybrid Training, peserta dapat memilih untuk melakukan pelatihan secara online atau offline dan untuk pelaksanaan offline dilakukan di PSLH ITB
Fasilitas dan Sertifikat
- Softcopy modul materi pelatihan
- Sertifikat Pelatihan dari PSLH ITB
- Sertifikasi POPAL dari BNSP
Waktu Pelaksanaan
Gelombang 1 : 27-30 Mei 2024
Gelombang 2 : 09-12 September 2024
Biaya
Online: Rp 8.500.00/orang
Offline: Rp 9.500.000/orang