AHLI KESELAMATAN KESEHATAN KERJA UMUM (AK3U)
Berdasarkan Undang – Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksananya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per- 02/Men/1992 bahwa setiap perusahaan yang karyawannya lebih dari 100 orang atau memiliki kegiatan berisiko tinggi wajib memiliki Ahli K3 Umum agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan sertifikasi Ahli K3 Umum dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Pelatihan ini mengajarkan bagaimana mengidentifikasi, mengendalikan, memonitor sumber-sumber bahaya sehingga kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah.
Materi Pelatihan
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan KesehatanKerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Tujuan Pelatihan
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Ahli K3 Umum
Persyaratan Peserta Pelatihan
Pendidikan SMK/SMAD3/S1/S2/S3 dari semua jurusan
Metode Pelatihan
Hybrid Training, peserta dapat memilih untuk melakukan pelatihan secara online atau offline dan untuk pelaksanaan offline dilakukan di PSLH ITB
Fasilitas dan Sertifikat
- Softcopy modul materi pelatihan
- Sertifikat Pelatihan K3 Umum dari PSLH ITB
- Sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP
Waktu Pelaksanaan
Gelombang 1 : 22-25 Juli 2024
Gelombang 2 : 04-07 November 2024
Biaya
-
Online: Rp. 3.500.000/orang
-
Offline: Rp. 4.500.000/orang