PSLH ITB

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia menjadi topik yang sering kali dibahas disebabkan oleh kejadian yang terus meningkat dan menyebabkan dampak lingkungan yang semakin luas. Salah satu upaya pengendalian yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan adalah menentukan pemikiran strategis yang dapat digunakan untuk perumusan kebijakan dan meningkatkan kualitas pembangunan untuk menjaga keberlangsungan manfaat sumber daya alam dan lingkungan hidup.  Pemikiran strategis dapat diimplementasikan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu proses yang berjalan secara sistematis dan koprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan, petimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.

Definisi KLHS, memuat 4 komponen utama, diantaranya:

  1. Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP)
  2. Menelaah dampak lingkungan dari KRP
  3. Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi
  4. Mempertimbangkan aspek keberlanjutan

Dalam konteks pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No. 25 Tahun 2004), KLHS perlu dilakukan sebagai kerangka integratif untuk:

  1. Meningkatkan manfaat pembangunan
  2. Menjamin keberlanjutan rencana dan implementasi pembangunan
  3. Membantu menangani permasalahan lintas batas dan lintas sektor, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun anar negara (jika diperlukan) dan kemudian menjadi acuan dasar bagi proses penentuan kebijakan, perumusan strategi, dan rancangan program.
  4. Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan
  5. Memungkinkan antisipasi dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan, karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak awal tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.

Referensi:

Kemeterian Negara Lingkungan Hidup