PSLH ITB

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai Solusi Inovatif untuk Lingkungan

Indonesia sebagai negara tropis yang hampir sepanjang tahun mendapatkan sinar matahari yang cukup, memiliki potensi energi surya yang besar dan dapat dimanfaatkan sebagai pembangit listrik atau keperluan lainnya yang sejenis. Sesuai dengan data yang disebutkan dalam RUEN, Indonesia memiliki total potensi energi surya sebesar 207.898 MWp yang tersebar di 34 Provinsi. Sistem energi listrik yang menggunakan PLTS dapat menjadi lebih ramah lingkungan. Penggunaan PLTS di Indonesia sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2021 – 2030 di mana rencana pemerintah untuk mendorong kecukupan tenaga listrik dengan program 35 GW serta kebijakan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Pemerintah Indonesia teah mengatur terkait penggunaan PLTS khusunya pada aspek pengelolaan lingkungan hidup yang dimuat didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH), sepertiPermen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Permen LHK Nomor P.26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) fotovoltaik adalah sistem pembangkit listrik yang bersumber dari radiasi matahari melalui konversi sel fotovoltaik. Semakin tinggi intensitas radiasi matahari, maka semakin besar daya listrik yang dihasilkannya. Komponen utama pada PLTS adalah Modul fotovoltaik (PV), solar charger controller, inverter/charger, penyangga PV Modul, Baterai, combiner box, solar/battery inverter, panel distribusi, kabel listrik, rumah pembangkit (powerhouse), sistem pentanahan dan penangkal petir, energy limiter dan pyranometer.

Jenis PLTS dibagi atas tiga sisi diantaranya cara bekerjanya, desain, dan pemasangan. Berikut merupakan penjelasan terkait masing-masing jenis PLTS:

  1. Berdasarkan cara bekerjanya
  2. PLTS On Grid (terhubung ke jaringan listrik)

Sumber energi berasal dari radiasi matahari melalui konversi sel fotovoltaik dan sistem listriknya terhubung pada jaringan listrik umum.

  1. PLTS Off Grid (tidak terhubung ke jaringan listrik)

Sumber energi berasal dari radiasi matahari melalui konversi sel fotovoltaik dimana sistem kelistrikannya tidak terhubung ke jaringan listrik umum.

  1. Berdasarkan desain
  2. PLTS Ground mounted (dipasang diatas permukaan tanah)
  3. PLTS Rooftop (dipasang diatas atap atau dapat terintegrasi dengan atap)
  4. PLTS Terapung
  5. Berdasarkan pemasangan
  6. PLTS Terpusat

Sistem PLTS yang didesain secara terpusat (dalam satu area) dan memiliki sistem jaringan distribusi untuk menyalurkan daya listrik ke beban.

  1. PLTS Tersebar/Terdistribusi

Sistem PLTS yang didesain secara tersebar dan umumnya tidak memiliki sistem jaringan distribusi, sehingga setiap pelanggan memiliki sistem PLTS tersendiri.

Referensi:

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM. 2020. Panduan Pengelolaan Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).