PSLH ITB

Pemantauan Kualitas Air Limbah Menggunakan SPARING

Hallo teman PSLH ITB,

Sparing menjadi teknologi yang digunakan oleh pemerintah saat ini untuk dapat memantau dan memastikan kualitas air buangan yang dikeluarkan oleh sektor industri tidak melampaui dari baku mutu yang di tentukan oleh pemerintah. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan atau SPARING adalah sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan. Pelaksanaan Sparing terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya:

  1. pemasangan Alat Sparing
  2. pengoperasian Sparing
  3. perhitungan beban pencemaran air
  4. pelaporan data pemantauan kualitas air limbah

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93 tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, terdapat beberapa usaha dan/atau kegiatan yang di wajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing adalah:

  1. Industri rayon
  2. Industri pulp dan kertas
  3. Industri kertas
  4. Industri petrokimia hulu
  5. Industri oleokimia dasar
  6. Industri kelapa sawit
  7. Industri kilang minyak
  8. Eksplorasi dan produksi minyak dan gas
  9. Pertambangan emas dan tembaga
  10. Pertambangan batubara
  11. Industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari
  12. Pertambangan nikel
  13. Industri pupuk
  14. Kawasan industri

Mekanisme Kerja SPARING

  1. Teknologi pengambilan sampel dilakukan menggunakan multiprobe sensor kualitas air limbah yang dapat dicelupkan secara langsung ke dalam air limbah pada titik penaatan
  2. Teknologi jaringan dan komunikasi data menggunakan teknologi komunikasi bergerak (Global System Mobile/GSM) atau internet agar dapat menjangkau lokasi di remote area tanpa harus membangun inftrastruktur jaringan. Teknologi ini digunakan sebagai media komunikasi antara pusat data dan Remote Terminal Unit (RTU) di lokasi pemantauan
  3. Teknologi pengelolaan data dan sistem informasi dapat menggunakan aplikasi berlisensi berbasis windows atau aplikasi sumber terbuka (open-source software) untuk mengurangi biaya investasi perangkat lunak.

Referensi:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.